Tambah Dulyono, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan subtantif akan dituangkan dalam bentuk berita acara.

“Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main. Hasil dari pemeriksaan akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan kewarganegaraan indonesia,” pungkasnya.(rus)

Editor : Achmad Bisri

Scroll Untuk Lanjut Membaca

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2