Tambah Dulyono, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan subtantif akan dituangkan dalam bentuk berita acara.
“Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main. Hasil dari pemeriksaan akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan kewarganegaraan indonesia,” pungkasnya.(rus)
Editor : Achmad Bisri
Scroll Untuk Lanjut Membaca
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com
Artikel Rekomendasi
Halaman:






