Jika ditinjau dari aspek regulasi, tata kelola dan pengawasan ketat di dalam lapas sejatinya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi ini menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan wajib membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana melalui sistem pembinaan yang menjunjung tinggi aspek keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sejalan dengan undang-undang tersebut, kebijakan penguatan pengawasan internal kementerian seharusnya menjadi tameng utama dalam memisahkan lapas dari peredaran barang terlarang, ponsel ilegal, serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas.

Bobby menegaskan bahwa fungsi Jaguar sebagai kontrol sosial dalam iklim demokrasi adalah memberikan kritik konstruktif guna menjaga marwah institusi penegak hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mendukung Menteri Imipas karena kami ingin sistem ini menjadi lebih baik. Justru karena mendukung, kami berharap pengawasan diperkuat dan setiap persoalan dibuka secara terang. Jangan sampai semangat reformasi rusak karena lemahnya pengawasan di tingkat pelaksanaan,” lanjutnya.

Menutup keterangannya, Bobby mengajak seluruh elemen masyarakat dan internal kemasyarakatan untuk bersinergi melakukan pembenahan demi mengembalikan kepercayaan publik.

“Tujuan akhirnya bukan mencari siapa salah dan siapa benar. Tujuan kita adalah memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar bersih, berintegritas, dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat,” pungkas Bobby.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2