BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Upaya dalam mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden RI, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Pengungkapan kasus tersebut dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sugio, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial RS dan MH serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Lamongan untuk mendukung program nasional pemberantasan narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap terduga pelaku RS di dalam rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu.” jelas Kasihumas Polres Lamongan.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku MH di depan rumah yang sama dengan barang bukti tiga bungkus sabu.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Empat bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4,03 gram, Satu celana jeans, Uang tunai sebesar Rp9.000,-, Dua unit telepon genggam.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2