BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Kasus dugaan penipuan jual beli mobil mencuat di Kabupaten Lamongan. Seorang warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, bernama Madeli harus menelan kerugian hingga Rp 46 juta setelah mobil yang dijualnya ke showroom A.G Motor diduga dibayar dengan modus licik menggunakan kuitansi kosong.
Kisah bermula pada 24 Agustus 2025 saat Madeli menawarkan mobilnya dengan harga Rp 65 juta. Keesokan harinya, dua orang bernama Abdul Ghofur dan Dana datang menyepakati harga tersebut. Namun, uang muka (DP) yang seharusnya Rp 5 juta hanya diberikan Rp 4 juta. Lebih mencurigakan lagi, Madeli diminta menandatangani kuitansi kosong.
Setelah itu, pembayaran dilakukan secara bertahap dan tidak transparan. Abdul Ghofur memang sempat melunasi utang Madeli di sebuah koperasi senilai Rp 9,3 juta dan memberikan uang tunai Rp 6 juta saat di kantor pembiayaan. Namun, total yang diterima Madeli hanya sekitar Rp 19 juta.
Kecurigaan memuncak ketika Madeli menagih sisa pembayaran. Alih-alih melunasi, pihak showroom berdalih bahwa BPKB mobil sudah dititipkan ke bank. Bahkan saat dimediasi di Polsek Pucuk pada 6 September, Abdul Ghofur justru menunjukkan kuitansi lunas fiktif Rp 65 juta dengan tanda tangan Madeli yang diduga disalahgunakan dari kuitansi kosong sebelumnya.
> “Saya hanya tanda tangan kuitansi untuk DP Rp 4 juta. Bukan kuitansi lunas penuh,” tegas Madeli.





