Atas kejadian ini, Madeli resmi melapor ke Polres Lamongan karena merasa dirugikan Rp 46 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, pengaduan sudah diterima Polres Lamongan pada 10 September 2025. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan bermodus kuitansi kosong ini,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2