BERITASIBER.COM | TAKENGON – Dalam upaya menjaga kelestarian Danau Lut Tawar, yang merupakan kebanggaan masyarakat Aceh Tengah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengambil langkah tegas dengan melarang penangkapan ikan menggunakan alat tangkap modern, seperti Cangkul Padang dan Pukat Dorong (yang dikenal sebagai Dedem dalam bahasa Gayo).
Kebijakan ini diumumkan pada Jum’at (23/5/2025) sebagai respons terhadap ancaman terhadap ekosistem danau yang semakin mengkhawatirkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyatakan dukungannya penuh terhadap kebijakan ini.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH, menyampaikan bahwa larangan penggunaan alat tangkap ikan tersebut merupakan bagian dari upaya pelestarian ekosistem danau serta perlindungan sumber daya perikanan, terutama untuk melestarikan ikan endemik asli, yaitu Depik (Rasbora tawarensis).
Dalam rapat yang dihadiri oleh LSM, organisasi masyarakat (Ormas), penggiat lingkungan, dan tokoh masyarakat, H. Hamdan menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk menyelamatkan Danau Lut Tawar.
“Kita hadir hari ini untuk menyelamatkan Danau Laut Tawar. Poin kita rapat sore ini adalah mendapatkan komitmen bersama. Kita semua harus berani, karena ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk penyelamatan daerah yang merupakan anugerah dari Allah SWT,” ujarnya.





