Kebijakan ini mengacu pada Qanun Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya, serta Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang memberikan ancaman pidana bagi mereka yang menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.
Danau Lut Tawar, yang memiliki luas 5.462 hektar, selama ini menjadi sumber kehidupan dan pariwisata yang mendukung perekonomian daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kelestarian danau ini terancam oleh berbagai aktivitas yang kurang ramah lingkungan.
DPRK Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian Danau Laut Tawar, yang memiliki nilai ekologis, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat Gayo Aceh Tengah.
Upaya pelestarian ini diharapkan dapat menjadi sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait dalam menjaga kekayaan alam Aceh Tengah.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan yang lebih baik demi terjaganya ekosistem alam Aceh Tengah dan generasi mendatang.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Danau Lut Tawar dapat terus menjadi sumber kehidupan dan kebanggaan masyarakat Aceh.(***)





