Bahtiyar juga meminta para pelaku usaha untuk mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk rompi untuk penjaga parkir, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengakui masih banyak menemukan praktik pungutan parkir liar di beberapa tempat usaha.
“Jika sudah ada tukang parkirnya, pungutannya harus resmi sesuai ketentuan yang ada. Namun, jika sudah dinyatakan bebas parkir, maka tidak boleh ada lagi segala bentuk pungutan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dan Satpol PP Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap juru parkir (jukir) liar di toko modern di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno pada Selasa (3/6/2025).
Selain menindak jukir liar, Wali Kota Eri Cahyadi juga melakukan sosialisasi SE Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir kepada pemilik usaha toko modern.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Surabaya dan tindakan tegas dari Pemkot, diharapkan penertiban pungli parkir dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi Kota Surabaya.(*).





