BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Ditjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) melakukan langkah menyegel keberadaan smelting ilegal atau peleburan aki bekas tak berijin, di Desa Warukulon Kecamatan Pucuk Lamongan.

Tindakan tegas Gakkum KLHK itu dilakukan berdasar laporan warga setempat yang merasa lingkungannya terganggu dengan keberadaan smelting ilegal yang beroperasi pasca Covid pada tahun 2022 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut sumber, ada 18 bangunan usaha peleburan aki bekas ilegal dalam satu komplek. Setiap bangunan bercerobong setinggi 25 meter. Sedangkan tempat peleburannya perkiraan akar 30 x 200 meter. Lokasinya dikelilingi tambak dan rawa tak jauh dari pemukiman warga. Dari jalan utama Surabaya Lamongan hanya 1,4 Kilometer.

Usaha peleburan ilegal ini untuk mengambil timbal timah hitam dari aki bekas. Setiap bulan menghasilkan lebih 200 ton yang dibeli oleh perusahaan besar di Sidoarjo.

Di bulan Agustus 2021 lalu, warga Warukulon pernah melakukan aksi protes atas keberadaan usaha ilegal smelting ini.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2