Ia juga menekankan pentingnya penetapan Pejabat Penghubung dan Operator dalam Surat Keputusan (SK) agar koordinasi lebih efektif. Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap aduan dari masyarakat harus ditanggapi dalam waktu maksimal 2×24 jam sesuai arahan pimpinan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Evaluasi dan Rencana Ke Depan

Aco Ardiansyah, Tenaga Ahli SP4N-LAPOR! yang hadir sebagai narasumber, menyoroti perlunya roadmap baru untuk keberlanjutan sistem ini dalam empat tahun ke depan. Menurutnya, meskipun SP4N-LAPOR! telah berjalan cukup baik selama empat hingga lima tahun terakhir, evaluasi tetap diperlukan untuk pengembangan lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sudah banyak pencapaian positif, tetapi refleksi diperlukan untuk melihat aspek mana yang masih bisa ditingkatkan. Terutama dalam hal kecepatan respons terhadap pengaduan dan koordinasi antar pihak terkait,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa masukan dari peserta rapat akan dijadikan bahan pengembangan agar SP4N-LAPOR! semakin optimal dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya evaluasi ini, Diskominfo Kabupaten Tangerang berharap SP4N-LAPOR! semakin efektif dalam membantu OPD merencanakan kebijakan berbasis pengaduan masyarakat, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Tangerang terus meningkat.(sarman)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2