Dari pemeriksaan polisi diketahui, dalam bermain judi sehari mereka bisa menghabiskan uang dari Rp50 sampai dengan Rp100 ribu.
“Ada yang sudah bermain judi online selama 1 tahun, dan ada yang 6 bulan. Rata-rata mereka mengeluarkan uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp50 ribu setiap harinya,” terang Zainul dikutip laporan antara, Rabu (6/11/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






