BERITASIBER.COM | TRENGGALEK – Polres Trenggalek mengamankan seorang wanita PW (21) warga Kecamatan Dongko, Trenggalek. Seorang selebgram asal Trenggalek tersebut diamankan diduga usai melakukan promosi situs judi online (Judol) melalui media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin dalam konferensi persnya menyebut jika pelaku ini sudah 6 bulan mempromosikan Judol.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dari promosi tersebut Kasat Reskrim mengungkapkan, selebgram tersebut mendapatkan keuntungan Rp600 yang diterima setiap 15 hari. Selain menangkap selebgram, polisi juga melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga merupakan pemain judi.

Akan tetapi penangkapan kelima orang ini berbeda dengan kasus yang dialami PW. Sebab kata polisi, PW hanya melakukan endorse judol.

Lima pemain judi yang diamankan diantaranya, MR (41), YE (39), PE (34), WJ (38) serta SL (46), yang keseluruhannya merupakan warga Kabupaten Trenggalek.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2