LAMONGAN — Polsek Deket, Polres Lamongan, melaksanakan patroli ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak kriminalitas sekaligus mencegah terjadinya kemacetan akibat antrean kendaraan di kawasan SPBU.
Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen mengatakan, patroli di SPBU merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain mengantisipasi gangguan kamtibmas, personel juga melakukan pemantauan terhadap situasi arus lalu lintas di sekitar SPBU agar antrean kendaraan tidak meluas hingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Patroli di SPBU kami lakukan untuk memastikan aktivitas masyarakat berjalan aman dan tertib. Kami juga mengantisipasi adanya tindak kriminalitas serta melakukan pemantauan terhadap antrean kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan maupun mengganggu arus lalu lintas,” ujar AKP Akhmad Khusen.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Deket melakukan pemantauan situasi di sekitar area SPBU, baik pada akses masuk maupun keluar kendaraan. Petugas juga memperhatikan kondisi antrean kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar serta mengamati arus lalu lintas di ruas jalan yang berada di sekitar lokasi.
Keberadaan personel kepolisian di kawasan SPBU diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun petugas SPBU. Kehadiran polisi juga menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, seperti pencurian, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya yang dapat memanfaatkan kondisi ramai.
Selain aspek keamanan, kepolisian memberikan perhatian terhadap potensi kepadatan lalu lintas. Antrean kendaraan yang masuk ke SPBU, apabila tidak tertata dengan baik, dapat memanjang hingga badan jalan dan menghambat pengguna jalan lainnya. Karena itu, petugas melakukan pengaturan dan pemantauan situasi apabila terjadi peningkatan volume kendaraan.
Personel juga mengimbau kepada pengendara untuk tetap tertib selama mengantre, tidak saling menyerobot, serta mengikuti arahan petugas maupun ketentuan yang berlaku di SPBU. Pengendara diminta tidak berhenti atau memarkir kendaraan sembarangan di badan jalan yang dapat mempersempit ruang gerak kendaraan lainnya.





