Namun, setelah mendapatkan informasi tambahan dari warga, tim akhirnya menemukan satu lokasi yang terbukti menyediakan jasa prostitusi, yaitu Warung Kopi Maya di Desa Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan.
“Setelah diamankan, IRNR langsung didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Gresik untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut,” kata AKP Hendrawan.
Pihaknya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terhadap praktik serupa yang masih beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, koordinasi dengan Dinas Sosial juga akan diperkuat guna memberikan pembinaan kepada individu yang terlibat dalam aktivitas ini.
“Kami akan terus menindak segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan atau menghubungi hotline Lapor Kapolres jika menemukan indikasi praktik prostitusi atau aktivitas ilegal lainnya di lingkungan sekitar,” ujar AKP Hendrawan.(bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





