BERITASIBER.COM | JAKARTA – Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan tanpa izin atau hak yang sah itu adalah jenis pelanggaran pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Begitu juga dengan yang di alami SR warga Bekasi Jawa Barat Kepada Tim awak media Sabtu,(08/03/2025) mengatakan, kejadian terjadi di September 2020, awalnya Saudara Akhmad Nuryono akp ,sepakat menyerahkan kartu kredit BCA kepada SR (50th), untuk dikelola bisnis bersama.

Pada awalnya pembayaran kartu kredit BCA berjalan lancar, namun pada saat musim pandemi corona yang melanda tanah air, cukup memberi dampak kepada kemampuan bayar SR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keadaan gagal bayar tersebut, akhirnya membuat Susilowati, SH (istri akhmad nuryono,akp) memaksa meminta jaminan dari SR (50th). Maka SR (50th) menyerahkan jaminan sertifikat asli atas nama Titi Sumiati.

Pada saat penyerahan sudah dijelaskan bahwa Titi Sumiati juga ada urusan hutang piutang dengan SR. Jadi penyerahan sertifikat asli tidak disertai tanda tangan dari pemilik sah (Titi sumiati).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2