BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Kepolisian Resor (Polres) Lamongan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan perumahan yang dilakukan oleh pengembang Ababil Grup, melalui PT Ababil Wijaya Lestari dan PT Ababil Sriwidjaya Lestari.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang tercatat dengan nomor 553/LPPK/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal dan telah ditangani oleh Unit 3 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan.
“Surat pengaduan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Pelapor juga telah kami panggil untuk dimintai keterangan guna pendalaman materi laporan,” ujar Ipda Hamzaid kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK). Salah satu anggota LPPK mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya delapan proyek perumahan di Kabupaten Lamongan yang diduga dibangun di atas lahan sawah yang termasuk dalam kategori dilindungi atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai lahan sawah yang harus dilindungi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 38.
“Dari hasil penelusuran dan kroscek lapangan, kami menduga perumahan-perumahan tersebut belum mengantongi surat izin rekomendasi alih fungsi lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkapnya.
LPPK menilai, dugaan alih fungsi lahan tersebut melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 terkait tata cara verifikasi data lahan sawah serta pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah.
“Atas dasar tersebut, LPPK meminta aparat kepolisian mengusut secara tuntas legalitas pembangunan perumahan yang dilakukan Ababil Grup, termasuk memeriksa keberadaan izin alih fungsi lahan sawah dilindungi,” ungkapnya.
Adapun delapan perumahan yang dilaporkan antara lain Perumahan Ababil Sanur di Dusun Sanur, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung; Perumahan Kaliber di Dusun Kali Kapas, Desa Sidomukti, Kecamatan Lamongan; Perumahan Istana Ababil di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat; Perumahan Ababil Land di Dusun Bulutrate, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat; serta Perumahan Ababil Land di Dusun Banjarkepuh, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung.
Selain itu, terdapat Perumahan Samudra Ababil di Dusun Sidodadi, Desa Kranji, Kecamatan Paciran; Perumahan Mega Ababil di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan; dan Perumahan Kebet Residence di Jalan Raya Sugio No 32, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan upaya perlindungan lahan pertanian sebagai penyangga ketahanan pangan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap dugaan pelanggaran tersebut secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





