Sebagai tanda komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Piagam Komitmen oleh sejumlah pejabat, termasuk Direktur Penguatan HAM MKPU Kemenkumham, Giyanto; Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah; serta Sekda Bulukumba, Muh. Ali Saleng. Penandatanganan juga diikuti oleh pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, karang taruna, hingga pegiat HAM lokal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Puncak acara ditandai dengan pemasangan prasasti Desa Sadar HAM di Desa Bonto Manai. Prasasti ini menjadi simbol komitmen kolektif seluruh pihak dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam tata kelola pemerintahan desa dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Hj. Umrah Aswani; Kabag Hukum Setda Bulukumba, Andi Afriadi; Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Rilau Ale, Syamsuddin, S.Pd., M.Si.; Kabid Instrumen dan Penguatan HAM, Idawati Parapak; serta Kepala Desa Bonto Manai, H. Risman.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dengan penetapan tersebut, Desa Bonto Manai kini menjadi desa percontohan dalam penerapan prinsip HAM di Kabupaten Bulukumba.(Arie).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2