Dalam pengelolaan arsip, Pemkab Lamongan senantiasa berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh ANRI. Langkah ini penting untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, dan akuntabel.
Dinas Arpusda juga aktif menambah khasanah arsip statis melalui akuisisi arsip dari berbagai perangkat daerah, serta melaksanakan pemusnahan arsip sesuai ketentuan NSPK.
Untuk memperkuat sistem kearsipan, Pemkab Lamongan telah menyusun berbagai regulasi penting seperti Perda Kearsipan, Perbup Digitalisasi, Perbup JRA (Jadwal Retensi Arsip), Perbup SKKAD, dan Perbup Tata Naskah Dinas.
Selain pembinaan bagi perangkat daerah, Dinas Arpusda juga memperluas pembinaan kearsipan kepada desa/kelurahan, organisasi masyarakat (Ormas), serta BUMD.
Prestasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk terus mewujudkan pengelolaan arsip yang modern, digital, dan transparan. Dengan penerapan teknologi informasi serta penguatan sumber daya manusia, Lamongan menegaskan diri sebagai salah satu daerah dengan tata kelola arsip terbaik di Indonesia.(Bs).





