Dari 8 desa penerima sertifikat proklim terdapat 3 desa kategori utama (RW 5 Kelurahan Sukomulyo, RW 3 Kelurahan Sukorejo, dan Dusun Banyubang Kecamatan Solokuro) dan 5 desa kategori madya (RW 1,2,3 Kelurahan Tlogoanyar, Dusun Sekaran Kecamatan Sekaran, dan Desa Lawanganagung Lamongan).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dimana seluruh desa proklim sudah menerapkan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, melalui kegiatan penghijauan lingkungan, pengelolaan sampah, penggunaan energi terbaru dan terbarukan, upaya ketahanan pangan dengan pembibitan tanaman dan budidaya lainnya, serta kegiatan pengendalian banjir dan perubahan iklim lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa akan merubah konsep proklim. Dimana pelaksanaan proklim akan diperluas hingga tingkat akademisi, pemukiman, perkantoran, industri, dan juga mencakup berbagai kegiatan yang dilakukan kelompok masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Proklim sudah kita jalankan sejak 12 tahun yang lalu. Pada tahun ini kami akan sedikit merubah konsepnya, yakni tidak membatasi wilayah administrasi untuk bisa mengikuti proklim. Konsep baru yang kita usung bertujuan agar penanganan isu iklim di Indonesia lebih efektif,” ungkap Siti Nurbaya.

Tidak hanya dari segi administrasi, kepanjangan dari “Proklim” juga diganti menjadi “Program Komunitas Untuk Iklim”.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2