BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Pemerintah daerah ramai-ramai mengeluarkan larangan study tour. Seperti ditegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menyatakan larangan study tour atau karya wisata sudah dilarang sejak 2020.

Seperti halnya, Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/000222 tentang Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri Provinsi Jateng Tahun 2020 yang menyatakan sekolah SMA, SMK, SLB merupakan termasuk sekolah bebas. Oleh karena itu, segala kegiatan yang memunculkan pungutan dilarang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal yang sama, disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan larangan study tour ke luar Kota Pahlawan bagi peserta didik SD dan SMP. Imbauan ini bukan hal baru, namun kembali ditegaskan untuk memastikan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi semua siswa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga mengeluarkan surat edaran (SE), berkaitan dengan kegiatan study tour pada satuan pendidikan.

Hal itu merespons peristiwa kecelakaan maut rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Kabupaten Malang di Tol Jombang–Mojokerto (Jomo) Kilometer 695+400 saat hendak pulang study tour dari Yogyakarta, Selasa (21/5/2024).

Menyikapi hal itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Drs.. Suhirman, M.Pd., menyampaikan imbauannya kepada setiap sekolah, agar saat melalukan Study Tour diwajibkan memberitahukan kepada pihaknya.

“Kami sampaikan ke semua sekolah-sekolah agar nanti untuk kegiatan Study Tour harus seizin dari Dinas Pendidikan, dan kami akan tanggapi soal permohonan izin itu. Tentunya, sesuai dengan persyaratan, seperti kelengkapan atau SOP. Dan harus utamakan keselamatan,” kata Wakil Kepala Disdikpora DIY, Sabtu (1/6/2024).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2