Sementara, Arif Arfan selaku Kepala Kancab BPJS Ketenagakerjaan Tebing Tinggi, mengungkapkan bahwa santuan yang diberikan tidak bisa menggantikan yang meninggal, tapi bisa melanjutkan kehidupan suami atau istri maupun anak-anaknya ataupun keluarga yang ditinggalkan.
“Terimakasih kepada Bapak Walikota dan jajaran atas dukungan, sehingga seluruh marbot sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagkerjaan, kiranya program ini dapat bermanfaat,” tutup Arif Arfan.
Sebelumnya, Ketua DMI H. Agushul Khoir, S.Ag. mengucapkan terimakasih kepada Pemko Tebing Tinggi atas klaim BPJS yang telah dibayar oleh Pemko Tebing Tinggi sebesar 60 juta di tahun 2022 lalu, dengan rincian 120 masjid dan setiap masjid 3 orang.
“Pada kesempatan ini juga, kami mengucapkan terimakasih kepada BPJS karena keluar klaim tidak susah. Oleh sebab itu, pengurus BKM saya berharap betul, marbot kita tolong supaya diperhatikan diikutsertakan BPJS sehingga kalau terjadi sesuatu kita bisa bantu,” ujar Ketua DMI.
Adapun bantuan santunan Jaminan Kematian secara simbolis diberikan kepada ahli waris dari almarhum Aripin dan kepada ahli waris dari almarhum Muhammad Idris, masing-masing dengan jumlah bantuan santunan sebesar Rp 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah. (Ibnu Sihombing)





