BERITASIBER.COM | GRESIK – Ramainya informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik memberikan penjelasan resmi guna meluruskan berbagai informasi yang beredar sekaligus memastikan hak peserta tetap terlindungi.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, dilakukan pembaruan data penerima bantuan agar program PBI JKN tepat sasaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Penyesuaian data ini bertujuan untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” jelas Janoe, Senin (9/2/2026)

Ia menambahkan, pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai bentuk evaluasi dan pemutakhiran basis data kesejahteraan sosial. Langkah ini penting untuk menghindari tumpang tindih data serta memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan negara di sektor kesehatan.

Meski demikian, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah tetap membuka peluang bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan pengaktifan kembali, dengan sejumlah persyaratan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2