“Hadirnya Pos Bantuan Hukum hingga ke tingkat desa merupakan langkah strategis dan terobosan yang sangat penting. Ini adalah bentuk sinergi nyata negara dalam membangun keadilan dan ketahanan masyarakat dari unit paling dasar,” ujar Suyudi Ario Seto.

Ia juga menyoroti peran Posbankum sebagai sarana pendampingan hukum dan edukasi, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan permasalahan narkotika. Posbankum diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada korban penyalahgunaan narkoba agar memperoleh perlakuan hukum yang adil, sekaligus membuka akses terhadap layanan rehabilitasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Korban penyalahgunaan narkoba harus dipandang secara lebih humanis. Dengan adanya Posbankum, mereka memiliki ruang untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan yang layak, bukan semata-mata stigma sebagai pelaku kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, deklarasi Desa Bersinar di Sulawesi Tengah menjadi bagian dari implementasi program nasional BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Program ini mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun desa yang tangguh terhadap ancaman narkoba.

Para pemangku kepentingan yang hadir menyatakan komitmen untuk mendukung keberlanjutan Posbankum dan Desa Bersinar. Diharapkan, inisiatif ini dapat menjadi model kolaborasi yang efektif dan direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia, sehingga upaya pemberantasan narkoba semakin menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan berorientasi pada nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2