Meski demikian, Arif menegaskan jika nanti benar – benar sudah dapat kuota dari ATR/BPN sebagai desa peserta program PTSL, pihaknya berpesan serta menekankan selain pemerintah desa agar semua stakeholder desa bisa dilibatkan.
“SDM juga dipersiapkan termasuk setiap tahapan wajib untuk dimusdeskan, lebih – lebih semua masyarakat ikut terlibat bersama sama dalam mensukseskan program PTSL tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Darmawang Kasubag Tata Usaha Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Lamongan dalam hal ini menyebutkan soal tanggapan bagi desa di Lamongan yang sama sekali belum tersentuh ataupun katagori desa belum lengkap dari program PTSL. Salah satunya Desa Rejotengah di Kecamatan Deket Lamongan.
“Mudah – mudahan di tahun – tahun yang akan datang masih ada program PTSL, sehingga semua desa menjadi lengkap,” kata Darmawang.
Saat ditanya untuk usulan kuota baru tahun 2024 ini apa masih bisa ditapung, Darmawang menjelaskan program PTSL ini bicara proyek, itu bicara manusia, anggaran, sarana, serta metode. Jika semua itu tersedia, proyek bisa dilaksanakan.
“Yang namanya usulan atau permohonan, boleh – boleh saja, tetapi dikabulkan atau tidak tergantung ketersediaan dari unsur – unsur manajemen proyek tadi,” jelas Darmawang.
Saran dari pihak ATR/BPN Lamongan, bagi desa yang belum dapat PTSL bisa di usulkan sambil menunggu disposisi kuota, bisa dilakukan kegiatan pra PTSL.
“Diantaranya, memetakan berapa jumlah tanah – tanah yang belum bersertipikat maupun yang sudah bersertipikat. Melaksanakan pematokan tanda batas pada semua bidang tanah. Pelaksanaan pra PTSL bisa dimusyawarahkan dengan stakeholder desa,” terang Darmawang.
Salah satu tahapannya, tambah Darmawang, jika semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap baru BPN tindak lanjuti.
“Tapi tetap sesuai dengan target dan kuota yang ditetapkan. Tergantung target yang diberikan pusat ke Kabupaten,” tandasnya.
Seperti diketahui, Desa Rejotengah berada di Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan, terdiri dari lima Dusun. Diantaranya Dusun Kebontengah, Klaseman, Calungan, Delik, serta Dusun Gedong ini belum tersentuh program PTSL melalui ATR/BPN Lamongan.
Namun di Desa Rejotengah ini, sempat mendapatkan program sertipikat tanah lintas sektor bidang Sertifikat Hak atas Tanah (Sehat) nelayan, bidang telah diserahkan melalui UMKM, serta nelayan tangkap yang dibatasi kuota. Sehingga warga masyarakat belum semuanya mendapatkan kuota. Untuk itu, masyarakat Desa Rejotengah Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan berharap bisa segera merasakan adanya program PTSL dari pemerintah melalui ATR/BPN.
Editor : Achmad Bisri





