”Kepada kawan-kawan Media untuk memberi informasi sekecil apapun ketika ditemukan juga pelanggaran itu yang pertama, yang kedua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan ini juga cara melakukan tugas-tugas pengawasan itu memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat.” ungkapnya.

“Perhatian kami kepada kawan-kawan bahwasanya kita bermitra, bahwasanya kita bersahabat, bahwasanya kita bisa bersama-sama menjaga proses Demokrasi di berbagai daerah karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dengan KPU saja, yang namanya Demokrasi ini adalah ekstra daripada semuanya, salah satunya kawan Pers sehingga tercipta Pilkada yang Jujur dan Adil,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dirinya juga menghimbau, pengawasan terkait Pemberitaan Media, Iklan di Media Massa, Media Cetak di Media elektronik, ini kita diatur oleh regulasi di TK itu kita gelap itu diatur boleh dilakukan oleh Pasangan Calon itu sendiri untuk Iklan Media Cetak, Elektronik dan Media Massa itu per tanggal 10 November sampai dengan tanggal 23.

“Salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk, penyebaran tentang Berita Hoax,” tandasnya. (sin)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2