BERITASIBER.COM | BANYUMAS – Kabupaten Banyumas kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Perlindungan Konsumen untuk kategori Daerah Tertib Ukur (DTU) Tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. Setelah sebelumnya juga dianugerahi penghargaan serupa pada tahun 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Banyumas Kembali Mendapatkan Penghargaan Perlindungan Konsumen Kategori Daerah Tertib Ukur

Penghargaan disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A, M.Sc, kepada Pj Bupati Banyumas, Iwanuddin Iskandar, dalam acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang diselenggarakan di Grand Ballroom Hotel Fugo, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Senin (18/11/2024).

Pj. Bupati Banyumas, Iwanuddin, menyatakan rasa syukurnya yang mendalam atas penerimaan penghargaan ini dan menyampaikan apresiasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang secara konsisten menyediakan layanan tera ulang, sehingga menjamin bahwa semua Alat Ukur, Alat Takar, dan Alat Timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah bentuk perlindungan konsumen yang mencakup semua jenis alat ukur, alat takar, alat timbang, serta perlengkapan (UTTP) dan barang yang dikemas (BDKT) yang beredar dan digunakan dalam transaksi perdagangan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.

Ia berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan motivasi kepada rekan-rekan di Disperindag, khususnya di bidang Metrologi, agar semua alat ukur sudah ditera atau tera ulang.

“Sebab, prosedur pengukuran ini berkaitan dengan keadilan yang harus dijunjung antara pihak pembeli dan penjual. Pastikan tidak terjadi kecurangan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan terkait masalah timbangan. Hal ini berkaitan erat dengan aspek kepercayaan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, Gatot Purwadi, SE, yang turut mendampingi Penjabat Bupati, menyatakan bahwa Banyumas telah memenuhi syarat sebagai Daerah Tertib Ukur. Hal ini didasarkan pada pemenuhan kriteria utama, yaitu Indeks Tertib Ukur, serta kriteria penunjang berupa Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal.

Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com

Tag