“Kami berterima kasih kepada masyarakat atau wajib pajak yang sudah taat membayar pajak, kita juga mengimbau kepada para wajib pajak yang belum membayar pajak daerah untuk segera melunasi kewajiban mereka.” kata Dody.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Diketahui Jenis Pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak meliputi pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, Walet, Minerba, PBB-P2 dan BPHTB.

Lebih lanjut Dodi menyampaikan pihaknya beserta jajaran Bapenda Lebak terus berupaya dan bekerja keras untuk meningkat pendapatan daerah dari sektor pajak serta seluruh jajaran Bapenda Lebak terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penagihan pajak daerah kepada masyarakat serta memberi kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan membayar pajak,

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satunya Bapenda Lebak sudah membuka gerai di Mall Pelayanan Publik di Plaza Lebak Mandala,” pungkasnya. (Ade Irwan).

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2