BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu kali dalam sepekan, setiap hari Jumat, mulai April 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan efisiensi kerja, menekan konsumsi energi, serta mengurangi dampak polusi lingkungan. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut diingatkan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun keterbukaan informasi.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menyoroti potensi tantangan baru dalam hubungan antara aparatur pemerintah dan media di tengah pola kerja hybrid tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PWI menegaskan bahwa WFH bukan berarti ASN terbebas dari kewajiban memberikan pelayanan, termasuk dalam hal konfirmasi dan penyediaan data kepada jurnalis.

Ketua Hairul Anam menegaskan bahwa kebijakan WFH harus tetap menjamin keterbukaan informasi publik dan tidak boleh menjadi alasan terhambatnya kerja-kerja jurnalistik. Menurutnya, kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers sehingga setiap pejabat publik wajib tetap kooperatif, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah.

“WFH tidak boleh menjadi sekat komunikasi antara pejabat publik dan wartawan. Kebutuhan konfirmasi tetap harus dipenuhi karena itu bagian dari hak publik atas informasi,” ujarnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2