“Ini bukan masalah sepele, Harus ada tindakan tegas guna memberantas praktik koruptif dalam penyaluran bansos. Jangan sampai KPM menjadi korban dan hak-hak mereka dirampas,” kata perempuan yang dikenal kritis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, seperti diungkapkan Ketua Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri, Budi Agung Nugraha, hasil temuan di lapangan yang menunjukkan adanya upaya “penggiringan” KPM untuk mengambil paket sembako yang telah ditentukan oleh pihak tertentu.

“Padahal, seharusnya KPM memiliki hak untuk memilih dan membeli bahan pangan sesuai kebutuhan mereka,” kata Budi, Jumat (7/6/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa paket sembako yang dibagikan dalam prakteknya pun tidak sesuai dengan Permensos Nomor 4 Tahun 2023. Hal ini berakibat pada KPM yang dianggap tidak layak menerima bantuan jika mereka menolak paket sembako yang telah ditentukan.

Menanggapi temuan tersebut, Satgassus merekomendasikan beberapa langkah perbaikan kepada Kemensos RI. Di antaranya meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi KPM agar tidak mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tak hanya itu, Satgassus juga diminta agar melakukan evaluasi sumber daya manusia (SDM) pendamping sosial di daerah untuk memastikan KPM menerima haknya.

“Selain itu juga mengatur regulasi dan mekanisme pengusulan Bansos Sembako/BPNT dan PKH yang lebih akuntabel, transparan, dan wajar. Serta Memperkuat kebijakan dan pengendalian kebijakan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa,” ujarnya.

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Kemensos RI dalam penyaluran bansos program Sembako/BPNT sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2