Berikut tiga tuntutan yang disuarakan dalam aksi hari ini :
1. Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
2. KPU menindaklanjuti dua putusan MK itu
3. Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan, dengan mengabaikan putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani rezim Joko Widodo Presiden RI dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.
“Semua orang harus dapat akses ekonomi politik secara adil dan itu tidak pernah terjadi diera pasca reformasi ini,” tandasnya. (Bs)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





