Sasaran operasi ini mencakup beberapa pelanggaran seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara dengan emosi, serta aktivitas balap liar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi “Keselamatan Semeru 2024” dan Pencanangan Aksi Keselamatan Jalan akan berlangsung selama 14 hari, mulai 4 hingga 17 Maret 2024.

“Masyarakat diharapkan dapat mendukung dan mentaati aturan demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Editor : Achmad Bisri

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2