BERITASIBER.COM | MATARAM – I Wayan Agus Suartana, yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus pelecehan seksual.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram.
Penasihat hukum Agus Buntung, M. Alfian Wibawa, menyayangkan tuntutan tersebut, yang dianggapnya tidak mempertimbangkan kondisi kliennya sebagai seorang penyandang tunadaksa.
“Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu,” ungkap Alfian usai sidang seperti dikutip dari Antara, Senin (05/05/2025).
Alfian menegaskan bahwa kondisi Agus Buntung seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi jaksa dalam menentukan tuntutan.
Dalam sidang lanjutan yang akan datang, pihaknya berencana untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, di mana mereka akan membantah tuntutan jaksa secara maksimal.
Salah satu poin yang akan diangkat dalam nota pembelaan adalah mengenai jumlah korban. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdapat tiga orang korban, namun jaksa hanya menghadirkan satu korban di persidangan.
“Artinya, berdasarkan fakta persidangan, tidak relevan dengan dakwaannya,” jelas Alfian.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta dua saksi lain untuk hadir, tetapi hingga saat ini, tidak ada penambahan saksi korban yang dihadirkan oleh jaksa.