Para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang distribusi konten melanggar kesusilaan, serta Pasal 29 UU Pornografi. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam bergabung atau membuat grup daring yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial. “Era digital bukan berarti bebas nilai. Kami berharap masyarakat, khususnya pengguna media sosial, bijak dalam berinteraksi dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian,” tambah Wahyu.
AKBP Wahyu menegaskan komitmennya untuk terus memantau ruang digital melalui kerja sama lintas instansi dan pelibatan masyarakat sipil. Penindakan terhadap grup seperti ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang siber yang bersih dan aman.
Kasus ini memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis perlindungan anak dan lembaga pemantau konten internet. Mereka mengapresiasi tindakan cepat aparat, namun juga menyoroti perlunya edukasi digital yang lebih masif di tingkat akar rumput.
“Kejadian ini memperlihatkan bahwa literasi digital kita masih minim. Edukasi kepada generasi muda dan orang tua harus ditingkatkan agar ruang daring tidak menjadi tempat subur penyimpangan,” ujar Ratih Widyaningrum, pengamat media sosial dan aktivis perlindungan anak di Surabaya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, seiring pendalaman atas anggota grup yang terlibat aktif menyebarkan konten terlarang. Pihak kepolisian mengonfirmasi akan segera mengajukan berkas perkara ke kejaksaan dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. Siapapun yang terbukti ikut menyebarkan atau memfasilitasi penyebaran konten asusila akan kami proses sesuai hukum,” pungkas AKBP Wahyu Hidayat.(*)





