BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melakukan pemusnahan terhadap 766 lembar surat suara berlebih di halaman kantor KPU Lamongan, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan dilakukan menjelang berlangsungnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, dilakukan dengan cara dibakar itu bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara yang rusak atau tidak terpakai.
Dari total 766 lembar surat suara terdiri dari 145 surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 621 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pemusnahan surat suara yang dilakukan di halaman dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara berlebih ini merupakan bagian dari prosedur standar yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 mengenai pengelolaan logistik pemilu.