BERITASIBER.COM | JOMBANG – Sebanyak tujuh orang diciduk Satuan Samapta perintis Presisi Polres Jombang saat patroli On the road pada jam makan sahur menggelar pesta miras hingga mabuk. Namun saat diamankan, mereka tidak kedapatan membawa senjata tajam dan belum sempat melakukan aksi tawuran.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketujuh pemuda mabuk itu diciduk saat asik nongkrong di salah satu angkringan Jalan A Yani sekitar pukul 02.20 WIB. Mereka berinisial DF (18), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Wakapolres Jombang mengungkapkan, saat penangkapan, DF asyik menenggak arak bali bersama 6 temannya asal Kecamatan Sukorame, Lamongan. Mereka berinisial SA (18), AD (24), SDI (18), SS (18), MA (22), serta SAP (22).
“Kami amankan mereka karena melanggar Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol,” kata Hari, Rabu (13/03/2024).
Lebih lanjut Hari menjelaskan, upaya melakukan tindakan tegas terhadap pelaku maupun penjual minuman beralkohol merupakan perintah Kapolres Jombang.
Selain itu, diungkapkan Hari bahwa kapolres Jombang juga menginstruksikan agar para pemuda mabuk selain disanksi tipiring sekaligus diberi pembinaan.
“Karena mereka generasi Z yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa, perlu dilakukan pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya.





