“Untuk waktunya kita masih nunggu instruksi dari KPU Pusat,” imbuhnya.
Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Lamongan, dari 596 DCT nantinya bakal berebut 50 kursi calon anggota DPRD Lamongan. Meski tidak mengalami perubahan Dapil, namun keterwakilan calon anggota DPRD kabupaten Lamongan pada Pemilu 2024 mengalami perubahan jumlah kursi dari pemilu sebelumnya tahun 2019.
Dapil 1, terdiri dari Kecamatan Karangbinangun, Deket, Glagah, Lamongan, Tikung, Sarirejo, tetap memperebutkan 10 kursi calon anggota legislatif.
Dapil 2 , terdiri dari Kecamatan Modo, Buluk, Sambeng, Ngimbang, Kembangbahu, Mantup dan Sukorame, mengalami perubahan kursi calon DPRD Lamongan, dari 10 kursi bertambah menjadi 11 kursi yang diperebutkan.
Dapil 3 , Kecamatan Sugio, Babat, Kedungpring dan Kecamatan Pucuk, menurun dari 10 kursi menjadi 9 kursi calon DPRD.
Sedangkan Dapil 4, Kecamatan Sukodadi, Turi, Maduran, Sekarang, Karanggeneng, Kalitengah. Dan Dapil 5, terdiri dari Kecamatan Laren, Solokuro, Brondong dan Kecamatan Paciran, tidak mengalami perubahan, serta masing-masing memiliki 10 kursi calon anggota DPRD.





