Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Lamongan, Heri Sulistyo, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa remisi tidak hanya bermakna sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan perilaku selama menjalani pembinaan. Momentum Natal diharapkan dapat memperkuat iman, menumbuhkan harapan, serta menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujar Heri Sulistyo.
Selain penyerahan remisi, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemberian penghargaan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Gereja Bethany Indonesia Lamongan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kerja sama gereja dalam mendukung pembinaan rohani serta pendampingan spiritual bagi warga binaan Nasrani di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh makna. Melalui peringatan Natal 2025 ini, Lapas Kelas IIB Lamongan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.






