BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku ekonomi digital, sebuah Workshop Perencanaan Pajak untuk Pekerja Freelance dan Content Creator diselenggarakan pada Rabu, 17 Januari 2024.
Kegiatan ini dirancang khusus untuk menjawab kebutuhan para pekerja bebas (freelancer) dan content creator yang kini menjadi kontributor penting dalam perekonomian digital, namun sering kali masih mengalami kebingungan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Workshop ini menghadirkan Indah Kurniyawati, S.E., M.A., sebagai pemateri utama. Dalam paparannya, Indah menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi digital telah melahirkan berbagai profesi baru, seperti fotografer lepas, penulis konten, desainer grafis, YouTuber, selebgram, influencer media sosial, hingga pekerja freelance lintas bidang. Namun di balik peluang besar tersebut, terdapat tanggung jawab perpajakan yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku usaha dan profesi independen.
Menurut Indah, salah satu tantangan utama yang dihadapi pekerja freelance dan content creator adalah minimnya pemahaman mengenai status perpajakan mereka. Banyak di antara mereka yang belum menyadari bahwa penghasilan dari endorse, iklan digital, jasa kreatif, maupun kerja lepas lainnya termasuk objek pajak yang wajib dilaporkan. Akibatnya, tidak sedikit pelaku ekonomi kreatif yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum secara rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Dalam undang-undang perpajakan, setiap individu yang menerima penghasilan di atas batas tertentu wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan melaporkan kewajibannya sesuai ketentuan. Profesi freelance dan content creator tidak terkecuali, meskipun sistem kerja mereka bersifat fleksibel dan tidak terikat pada satu pemberi kerja,” jelas Indah dalam sesi pemaparan materi.





