“Atas adanya hal tersebut selanjutnya Korban melaporkan perkara tersebut Polresta yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan korban, Polisi akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa dari hasil pendalaman tersebut, diketahui pelaku berjumlah 2 orang berjenis kelamin laki-laki dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku.
“Bahwa dari penyelidikan keberadaan para pelaku diketahui dan selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Hotel Reddor Syariah daerah Semarang Jawa Tengah.”
“Setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui semua perbuatannya dan petugas berhasil mengamankan barang bukti, dan pada saat ditangkap para pelaku berusaha untuk mencari korban lain di daerah Semarang Jawa Tengah,” jelas Kasat .
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Syarif (60) warga Jalan Kran II No.182, Rt 6/6, Kel Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta. Dan Yahim (53)
warga Jalan Menara, Rt. 002, Rw.002, Kel. Watang Soreang, Kec. Soreang, Kota Parepare, Prov. Sulawesi Selatan.
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yakni 2 buah Kartu ATM sarana, 2 buah Kartu ATM para pelaku, 1 buah ATM yang dibawa korban, 4 hp, 1 unit mobil dan uang tunai empat belas juta rupiah.
Bahwa terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (WR)
Editor Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





