BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rapat paripurna hari ke-IV yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun anggaran 2025 resmi disetujui.
Raperda ini terdiri dari empat usulan Pemerintah Kabupaten Lamongan dan tiga usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Lamongan.
Raperda yang disetujui mencakup berbagai aspek penting dalam pembangunan daerah, antara lain: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa.
Seluruh Raperda tersebut telah melalui proses penimbangan yang cermat dari tim Raperda Pemerintah Kabupaten Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah memberikan pandangan dan masukan. Proses ini meliputi penyampaian nota hingga rapat pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, yang hadir dalam persetujuan Raperda tersebut, menekankan bahwa pembentukan peraturan daerah bukan sekadar proses administratif.
“Ini adalah indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara Legislatif dan Eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang aspiratif, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ungkap Pak Yes, sapaan akrabnya.