BERITASIBER.COM | BULUKUMBA –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang berujung pada aborsi ilegal. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dari lima tersangka, empat di antaranya sudah berhasil kami amankan. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/9/2025).
Keempat tersangka yang telah ditangkap adalah NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara itu, RS (28) masih berstatus buron dan dalam pencarian pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan NU (16), seorang pelajar SMK, yang didampingi orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025). Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa NU hamil akibat hubungan dengan RA (17), yang juga berstatus pelajar.
Tindak aborsi ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Janin yang diperkirakan berusia delapan bulan digugurkan dan kemudian dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe.
Peran Masing-masing Tersangka
Dalam kasus ini, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda:
– NR (49): Ibu dari RA, berperan menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi aborsi.