“Korban ingin menyertifikatkan tanah tersebut, tetapi Kades meminta biaya sebesar Rp210 juta,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Awalnya, korban bersedia untuk memenuhi permintaan biaya yang diajukan oleh Kades. Ia melakukan pembayaran bertahap melalui transfer bank, percaya bahwa uang tersebut akan masuk ke kas desa, sesuai penjelasan tersangka.

Polisi telah memeriksa 17 saksi dan dua ahli pidana, serta menyita uang yang ditransfer oleh korban dan ponsel milik tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kades ES kini dijerat dengan pasal tentang tindak pidana korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun.(bs)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2