BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah milik warganya sendiri, Kepala Desa (Kades) Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan berinisial ES dijebloskan ke penjara.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lamongan, AKPB Bobby Adimas Candra Putra, terungkap bahwa Kades ES meminta biaya sebesar Rp210 juta dari korban untuk proses administrasi sertifikat tanah.
“Peristiwa ini terjadi pada 16 Juli 2024. Setelah penyelidikan, Kades ES ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam penahanan,” jelas Kapolres Lamongan, Selasa (24/12/2024).
Kasus tersebut bermula saat korban berniat menjual dua bidang tanah kepada pengembang, namun legalitas kepemilikan hanya berupa Petok C.