Setelah itu, pelaku menyuruh pembantunya agar memandikan korban. Setelah korban selesai mandi, pelaku pergi ke apotek membeli salep.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal itu dilakukan karena pelaku melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Pelaku pun megobati korban menggunakan salep tersebut.

“Namun melepuh tambah banyak,” beber Christian.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Nah, di rumah sakit, pelaku menelepon suaminya untuk pergi ke rumah sakit.

Hal itu membuat suami korban pun marah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sidoarjo.

Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kurang dari 1×24 jam, pelaku ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas kepolisian. Di antaranya pakaian korban, dua buah panci hingga satu buah sapu lantai stainless.

Christian menyebut, modus pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena korban ngompol.

“Kalau motifnya karena pelaku emosi,” ungkapnya.

Tersangka atau pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yaitu dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta dan pidana ditambah 1/3 dari ketentuan.

“Atau Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 30 juta,” jelasnya.

Reporter: Lukman A F

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2