BERITASIBER.COM – Menanggapi isu yang tengah viral terkait dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara.

Pihak Dinas Pendidikan Lamongan menegaskan bahwa pengadaan buku pendamping, termasuk LKS, harus mengikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua peserta didik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melalui Kepala Bidang SD Waji menekankan pentingnya membedakan antara buku teks utama dan buku pendamping. Berdasarkan regulasi yang ada, buku teks utama adalah sumber belajar wajib yang penyediaannya telah dijamin oleh pemerintah.

“Perlu kami garis bawahi bahwa buku pendamping, seperti LKS, hanyalah sumber belajar tambahan. Fungsinya adalah untuk menunjang proses pembelajaran dan menguatkan pemahaman siswa terhadap materi, bukan untuk menggantikan buku utama yang telah disediakan sesuai ketentuan,” ujar Waji, Kamis (17/6/2026).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pengadaan buku pendamping masuk dalam kategori biaya personal peserta didik. Artinya, pemenuhan kebutuhan tersebut dapat dilakukan oleh orang tua atau wali murid, namun dengan catatan bahwa hal itu sepenuhnya bersifat sukarela.

Waji menegaskan, pihak sekolah dilarang keras menjadikan pembelian buku pendamping sebagai syarat bagi peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan atau mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas. Tidak boleh ada paksaan, tekanan, maupun sanksi bagi siswa yang tidak membeli buku pendamping tersebut.

“Penyediaan buku pendamping ini bersifat sukarela, sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua masing-masing. Sekolah tidak boleh mewajibkan, apalagi sampai menjadikannya prasyarat. Setiap anak di Lamongan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu tanpa dibatasi oleh kepemilikan buku pendamping tertentu,” tegasnya.

Selain menyoroti sisi sukarela bagi orang tua, Dinas Pendidikan juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayah Lamongan mengenai tata kelola keuangan sekolah. Pengadaan buku pendamping ditegaskan tidak boleh dibebankan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, maupun APBD.

Dinas Pendidikan secara berkala akan terus melakukan pengawasan dan memberikan imbauan kepada pihak sekolah untuk mematuhi regulasi ini. Pihaknya meminta pihak sekolah untuk lebih transparan dan komunikatif dengan komite sekolah serta orang tua murid jika terdapat rencana pengadaan sarana penunjang pembelajaran.

“Kami mengimbau kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik di Lamongan untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika ada kebutuhan di luar buku utama, lakukan komunikasi yang baik dengan orang tua dan komite. Pastikan tidak ada unsur paksaan atau komersialisasi di lingkungan pendidikan,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi