Menanggapi laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, membenarkan adanya informasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Manyampa. Ia mengatakan pihaknya telah menginstruksikan unit tindak pidana tertentu (tipiter) untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Kami sudah arahkan unit tipiter untuk memastikan posisi galian yang dimaksud dan mengecek apakah benar ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” ujar Iptu Muhammad Ali saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (16/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan segera melakukan kroscek langsung guna memastikan kebenaran informasi yang diterima dari masyarakat.

“Segera kami tindak lanjuti dan lakukan pengecekan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas agar ada kepastian hukum terkait aktivitas tersebut. Mereka juga meminta agar kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang ilegal, harus ditindak. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan informasi dan persiapan pengecekan lapangan untuk memastikan status legalitas aktivitas tambang galian C di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kabupaten Bulukumba.(Arie)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2