Ia menambahkan pada saat dilakukan penangkapan, UW mengakui bahwa turut serta melakukan pemukulan terhadap Bripka Chevy Dwiki Rustandi dan pengendara yang berada di lokasi.

“Pelaku ini merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017 lalu,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas perbuatannya, UW alias Kampeng dijerat pasal berlapis. Selain pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara, ia juga diancam pasal 212 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya Polresta Bandung terlebih dahulu mengamankan empat pelaku, yakni TS (53), EH (21), DS (26) dan AS (27). Dimana para pelaku merupakan ormas GBR.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2