“Korban bisa langsung dibawa ke rumah sakit tanpa harus menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi. Penanganan medis harus didahulukan demi keselamatan jiwa,” ujarnya.
Sementara itu, Fina, warga lainnya, menanyakan mekanisme tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam penjelasannya, AKP Nur Arifin menyebut bahwa bukti pelanggaran akan dikirimkan melalui kantor pos ke alamat yang tercantum pada STNK. Pemilik kendaraan yang menerima surat tilang dapat melakukan konfirmasi ke Polres Lamongan dan membayar denda melalui BRIVA.
“Proses ETLE saat ini terus kami sosialisasikan agar masyarakat lebih paham dan terbiasa dengan sistem ini yang berbasis teknologi serta lebih transparan,” tambahnya.
AKP Nur Arifin juga menegaskan bahwa program Jum’at Curhat merupakan bentuk komitmen Polres Lamongan dalam membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.
“Kami ingin terus hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan yang humanis. Kegiatan ini menjadi salah satu cara kami untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan rasa aman bersama,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Polres Lamongan berharap dapat membangun sinergi yang lebih erat antara kepolisian, instansi kesehatan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan.(Bs).






