BERITASIBER.COM – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Karangbinangun, Polres Lamongan, melaksanakan kegiatan Patroli Presisi Kota dengan menyasar sejumlah objek vital di wilayah hukumnya, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Patroli yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh petugas jaga Polsek Karangbinangun, yakni Aiptu H. Irfan dan Aipda H. Anang YR. Dalam pelaksanaannya, personel menyambangi sejumlah objek vital yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat cukup tinggi, di antaranya pusat perbelanjaan (toserba) dan kantor Bank BRI yang berada di wilayah Kecamatan Karangbinangun.

Kapolsek Karangbinangun AKP Supardi, SH, menjelaskan bahwa kegiatan patroli rutin ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif. Selain melakukan pemantauan situasi keamanan di sekitar lokasi, petugas juga berinteraksi langsung dengan petugas keamanan, karyawan, maupun masyarakat yang sedang beraktivitas.

“Patroli Presisi ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian,” ujar AKP Supardi.

Selama patroli berlangsung, petugas memberikan sejumlah imbauan kamtibmas kepada petugas keamanan dan masyarakat. Mereka diminta untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap orang-orang yang mencurigakan serta aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Selain itu, petugas juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan yang diparkir di area publik, memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana maupun gangguan ketertiban masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2