Barang bukti yang diamankan terdiri dari 5 (lima) botol Bir Putih Merk Bintang, 8 (delapan) botol Bir Putih Merk Draftbeer, 16 (enam belas) botol Bir Hitam Merk Guinness, 1 (satu) botol Vodka Iceland, 1 (satu) botol Vodka Topi Miring.
Selama kegiatan berlangsung, petugas mencatat identitas pemilik dan penjual miras, serta melakukan dokumentasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan terkendali, tanpa adanya insiden yang mengganggu.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini meliputi pencatatan identitas pemilik/penjual, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kapolsek Lamongan Kota mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar, serta mendukung upaya penegakan hukum terkait peredaran minuman keras yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya miras dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutup Kompol Fadelan.(Bs)





